TUJUH tersangka dari sebelas pelaku pemerkosaan gadis dibawa umur ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Semarang Timur. Ketujuh pelaku tersebut menggarap korban di empat hari di lokasi berbeda secara bergantian, hingga mengakibatkan kemaluan dan perut korban merasa kesakitan.
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Muhammad Fardan Daruri, 21, warga Kp. Brondongan No.130 RT08/RWII Kelurahan Kebonagung Semarang Timur, Budi Putranto alias Tupai, 25, warga Muktiharjo Kidul RT07/RWVIII Kel. Muktiharjo Kidul Pedurungan, Dwi Budi Prayogo alias Bebek, 18, Sony Setiawan,18, Agung Supriyanto alias Jolodong, 22, ketiganya warga Pancakarya Keluarahan Rejosari Semarang Timur.
Muhammad Rifqi, 22, warga Kp. Patelan Tengah No. 885 RT 04/RW VII Kelurahan Sarirejo Semarang Timur dan Slamet Riyadi alias Kenyek, 19, warga Unta Raya RT01/RWVI Kelurahan Sambirejo Gayamsari. Sementara para pelaku yang masih kabur adalah Andi, Safak, Arun dan Agus masih dalam pengejaran petugas.
Korban sebut saja WN, 16, warga Sarirejo Semarang Timur seorang buruh pabrik ini bertemu dengan Andi dan Fardan di depan pos Kamling Rejomulyo pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 19.00. Kemudian, korban pun diajak untuk nongkrong bersama di rumah Sony didaerah Pasar Burung Karimata Jalan Barito. Dirumah Sony, korban bertemu dengan Agung, Agus, Budi, Dwi dan mantan pacarnya Asril. Sialnya, saat dirumah tersebut sedang digelar pesta miras.
Merasa tidak nyaman dengan rumah Sony, para tersangka pindah lokasi pesta miras di depan sebuah bengkel dan di sebuah areal persawahan dekat Jembatan Kartini. Saat sedang asyik ngobrol, korban diberi minuman air putih dalam kemasan botol namun, segelnya telah terbuka. Tak sadar diperdayai, korban pun meminum hingga habis. Beberapa lama kemudian korban pun merasa ngantuk dan pusing. Dan melihat korban sudah tak berdaya, Sony, Andi, Fardan, Safak, Budi dan Dwi menggarap korban secara bergiliran sekitar pukul 03.00 pada hari Minggu (5/7)
“Modus yang digunakan pelaku yaitu memberi korban sebotol minuman mineral yang telah dibuka segel dan tutupnya. Hingga korban merasa mengantuk dan pusing,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo saat ungkap kasus di Halaman Mapolres Semarang Timur Minggu (26/7) didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Suwarno, Kapolwiltabes Semarang Kombes Edward Syah Pernong, Kapolresta Semarang Timur AKBP Beno Louhenapessy, Kasat Reskrim AKP Edy Suranta Sitepu, dan Kanit Resmob Iptu Willy.
Tak puas menggarap korban di areal persawahan, hari Minggu (5/7) korban diajak kembali oleh Fardan disebuah Hotel Kudus untuk kembali disetubuhi. Diduga korban sendiri masih dalam pengaruh minuman yang telah ia minumnya tersebut. Setelah Fardan, korban gentian diajak oleh Arun dan Rifqi di hotel Bahagia Jalan Malangsari untuk disetubuhi kembali.
Senin (6/7) sekitar pukul 07.00, korban diantarkan pulang oleh sejumlah tersangka. Perempuan berparas manis tamatan SD itu pun seketika lemas. Asi tersebut kembali terulang menimpa korban pada Minggu (12/7) sekitar pukul 15.00. Kali ini giliran Slamet Agus, dan Agung ang mendapat jatah mengerjai korban setelah mendengar cerita dari teman – temannya.
Kapolda mengatakan, pelaku yang telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Kini kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh petugas Polresta Semarang Timur, karena masih ada para pelaku yang belum tertangkap. (dit)
Source : www.Radar-Pekalongan.com
Posted by rizeman at 9:41 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Post a Comment