Ini aku kutip dari Harian Radar Pekalongan,karena aq ma temenku nge-fans banget sama Bu Qomariyah selaku Bupati Kab.Pekalongan.Ini berita selengkapnya :
PEKALONGAN – Bupati Pekalongan kembali digugat secara perdata oleh warga Desa Pacar, RT 05/01/, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, lantaran menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Indra Gunawan, Direktur PT Multisarimura Indrasarana Tekstil (Indratex).
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan tertanggal 24 Juli 2009 tersebut, tiga penggugat masing-masing Sugiarto, Ahmad Hilmi, dan H Rohmat, menggugat Bupati Pekalongan dan PT Indratex membayar ganti rugi Rp 3.250.000.000, dengan rincian materill Rp 250 juta dan immaterial Rp 3 miliar.
Sidem Sri Rahardjo SH yang ditunjuk sebagai penasehat hukum tiga penggugat, membenarkan hal itu. “Gugatan sudah kami daftarkan ke pengadilan dengan nomor perkara perdata: 27/ PDT.6/ 2009/ PN.PKL. Dalam waktu dekat, mudah-mudahan perkara ini dapat segera disidangkan,” katanya saat ditemui di PN Pekalongan, Senin (27/7).
Dijelaskan Sidem, dalam perkara tersebut yang menjadi tergugat ada dua, yakni PT Indratex dan Bupati Pekalongan. “Ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 5 Mei 2009 nomor 19/ B/ 2009/ PTTUN SBY yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) membatalkan IMB PT Indratex,” ungkapnya.
Kenyataannya, lanjut pengacara berambut putih tersebut, PT Indratex masih menggunakan bangunan yang IMB-nya telah dibatalkan dan dicabut.
Bahkan, perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Pacar Tirto nomor 258 RT 05/01, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, masih mengoperasikan ketel-uap/mesin broiler batubara yang limbahnya mengandung B3 (bahan beracun dan berbahaya) mengganggu kesehatan bagi manusia, khususnya penggugat.
Sementara Bupati Pekalongan selaku pihak yang mengeluarkan izin tersebut, sampai sekarang tidak membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB dan tidak menghentikan operasi mesin broiler batu bara.
“Jelas-jelas, dengan adanya putusan PTTUN, maka IMB dibatalkan. Dengan pembatalamn itu, secara otomatis bangunan PT Indratex ilegal. Mestinya, Pemkab Pekalongan melakukan pembongkaran bangunan yang tidak ada IMB. Nah, ini malah dibarkan. Makanya, kami menggugat keduanya,” tandasnya.
Karena kebandelan tersebut, penggugat mengklaim menderita kerugian secara materiil dan immaterial yang berjumlah Rp 3.250.000.000.
SITA GEDUNG PEMKAB
Pada gugatan perdata tersebut, ketiga penggugat yang menguasakan Sidem Sri Rahardjo SH juga meminta ke pengadilan, agar menyita gedung Pemkab yang terletak di jalan Alun-Alun Utara nomor 1 Kajen, Pekalongan, untuk disita jaminan (conservatoir beslag).
Tidak hanya itu, tergugat juga meminta pengadilan untuk menyita tanah milik PT Indratex yang berlokasi di di Jalan Raya Pacar Tirto nomor 258 RT 05/01, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, plus membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya akhirnya menolak eksepsi tergugat/terbanding (Bupati Pekalongan dan PT Multisarimura Indrasarana Tekstil, Indratex) dan mengabulkan gugatan Sugiarto dkk terkait izin mendirikan bangunan (IMB) PT Multisarimura Indrasarana Tekstil (Indratex) di jalan KH Mansyur nomor 27, Kelurahan Bendan, Pekalongan.
Atas putusan nomor 27/G/2008/PTUN.SMG tanggal 1 Juli 2009 tersebut yang ditandatangi Panitera Bowo Winoto, secara otomatis Bupati harus mencabut IMB nomor 640/82/IMB/UPT/II/2008 atas nama Indra Gunawan Direktur PT Inmdratex. Pasalnya, IMB tersebut telah dibatalkan oleh PTTUN. (wid)
Source : www.Radar-Pekalongan.com
Posted by rizeman at 8:59 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Post a Comment